Kebijakan Ganjil Genap Diperpanjang hingga Asian Para Games

Jumat, 31 Agustus 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 7442

Kebijakan Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga Asian Para Games 2018

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperpanjang kebijakan ganjil genap di ruas jalan tertentu hingga pelaksanaan Asian Para Games yang akan berlangsung mulai 6-13 Oktober 2018.

Saya menilai kebijakan ini memberikan dampak positif

Anies mengatakan, dengan kebijakan ini maka tidak terjadi jeda pelaksanaan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibukota.

"Mengapa ini dilakukan? Kita ingin mempermudah pengelolaan lalu lintas dan juga menjaga kebiasaan yang sudah terbangun selama Asian Games," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/8)

Anies menjelaskan, dalam jangka pendek ada peningkatkan kecepatan kendaraan sampai dengan 37 persen sejak penerapan perluasan ganjil genap. Selain itu, terdapat peningkatan penumpang bus Transjakarta hingga 40 persen.

"Saya menilai kebijakan ini memberikan dampak positif. Tentunya, kita akan terus evaluasi kebijakan jangka pendek yang diterapkan hingga 13 Oktober mendatang secara komprehensif," terangnya.

Anies berharap, penerapan kebijakan ini dapat lebih menggugah warga Jakarta untuk menggunakan moda transportasi umum.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada semua yang sudah ikut menyukseskan pelaksanaan Asian Games dengan terlibat mengikuti secara tertib kebijakan ganjil genap ini," tandasnya.

Untuk diketahui, perpanjangan kebijakan ganjil genap usai Asian Games 2018 hingga 13 Oktober 2018 akan memiliki perubahan (ketentuan baru) antara lain:

Pertama, ada beberapa rute ganjil genap yang tidak diteruskan yakni, Jalan Metro Pondok Indah karena di kawasan tersebut tidak ada lagi venue yang akan digunakan untuk Asian Para Games.

Kedua, untuk Jalan Benyamin Sueb tidak diteruskan selama bulan September sampai dengan menjelang Asian Para Games. Kemudian, pada saat pelaksanaan Asian Para Games ruas jalan tersebut kembali diberlakukan kebijakan ganjil genap.

Ketiga, selama masa perpanjangan, kebijakan ganjil genap tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu. Keempat,  waktu penerapan tetap sama yakni, dari pukul 06.00-21.00.

Kelima, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada jalur pintu masuk-keluar tol hingga persimpangan terdekat.

BERITA TERKAIT
Dishub DKI Diminta Dewan Usulkan Pengadaan Derek Truk Kontainer

Dishub Diminta Usulkan Mobil Derek Pengangkut Kontainer

Rabu, 29 Agustus 2018 2843

Dishub Kerahkan 165 Personel Saat Marathon Asian Games

Dishub Kerahkan 165 Personel Saat Marathon Asian Games

Sabtu, 25 Agustus 2018 3274

 Perluasan Ganjil Genap di Jaktim, 4.962 Kendaraan Ditindak

Perluasan Ganjil Genap di Jaktim, 4.962 Kendaraan Ditindak

Rabu, 29 Agustus 2018 3738

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468636

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307384

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285173

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284056

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282716

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks