Jumat, 08 Maret 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2661
(Foto: doc)
Dinas Perindustrian dan Energi (PE) Provinsi DKI Jakarta tahun ini akan memfasilitasi pendaftaran merek dagang dari 1.000 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Bidang Industri Dinas PE DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, merek dagang sebuah produk perlu didaftarkan karena mengandung Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
"Merek dagang itu akan menjadi ciri khas. Selain itu, IKM akan mempunyai kepastian hukum dan perlindungan tentang penggunaan logo atau merek produk yang dihasilkan," ujarnya, Jumat (8/3).
Ratu menjelaskan, hingga 28 Februari sudah ada 150 IKM yang difasilitasi pendaftaran merek dagangnya melalui tiga gelombang pelaksanaan dengan jumlah masing-masing gelombang sebanyak 50 IKM.
"IKM yang kita fasilitasi bergerak di bidang fesyen, kuliner, dan kriya," terangnya.
Menurutnya, setelah didaftarkan para pelaku IKM akan menerima bukti nomor registrasi terdaftar di Kemenkumham. Mereka bisa memeriksa statusnya melalui website
dgip.go.id ."Masa kedaluwarsa sejak pendaftaran merek atau produk adalah 10 tahun. Setelah itu, mereka perlu memperpanjang lagi," ungkapnya.
Ratu menambahkan, jumlah IKM yang difasilitasi untuk mendaftarkan merek dagang atau produk di tahun 2019 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2018.
"Tahun lalu hanya 300 IKM. Kami fasilitasi, retribusi kami yang membayar," tandasnya.